PEMERINTAHAN DESA

PEMERINTAH DESA
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah tertentu.
1.Susunan Pemerintahan Desa
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih olehpenduduk warga setempat.
Kepala desa dapat memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun.Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam)tahun berikutnya. Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usuldesa,
b.urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yangdiserahkan pengaturannya kepada desa,
c.tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, ataupemerintah kabupaten/kota;
d.urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau biasadisebut dengan bengkok. Bengkok adalah tanah yang dimiliki oleh desa.Bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat.Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa.

Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa.
Kepala desa mempunyaitugas dan tanggung jawab antara lain:
A. membina perekonomian desa,
B. membina kehidupan masyarakat desa,
C. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
D. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
E. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa
F. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desayang bersangkutan,
G. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desaseperti sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik.Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawainegeri sipil (PNS).

Tugas sekretaris desa yaitu di bidang administrasi desa,antara lain:
a.surat menyurat,
b.membuat laporan desa, dan
c.membawahi kepala urusan (kaur).

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusiurusan-urusan tertentu.
Kepala urusan desa terdiri atas:
a.kepala urusan pemerintahan,
b.kepala urusan pembangunan,
c.kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d.kepala urusan keuangan.

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua RukunWarga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agamaserta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dandapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Berikut ini fungsi BPD.
a.Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b.Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintahdesa.
c.Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa,anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d.Menampung aspirasi masyarakat.

Selain perangkat desa seperti di atas, ada lembaga-lembaga sosial yangada di masyarakat, antara lain: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu),

Ada sebuah lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa yaitukelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepadabupati/walikota melalui camat. Kelurahan sudah lebih maju dari desa. Padaumumnya kelurahan terdapat di kota.

Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harusmempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahamisosial budaya masyarakat setempat.
Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh karena itu lurah digaji olehpemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawabdalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagaipenyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Perbedaan antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan adalahsebagai berikut.

2.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur organisasi pemerintahan desa dapat digambarkan dalam bentukbagan sebagai berikut.

Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat.Camat diangkat dan diberhentikan oleh kepaladaerah atas usul sekretaris daerah. Camatadalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Ada beberapa kegiatan yang ada dikecamatan. Kegiatan-kegiatan tersebutbertujuan untuk melayani kepentinganmasyarakat. Kegiatan dalam kecamatan diawasi oleh camat.

Salah satu kegiatan yang ada di kecamatan adalah melayani pembuatanKTP. Apakah KTP itu? KTP merupakan kartu tanda penduduk yang harusdimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
Tidak semua warga negara Indonesia harus memiliki KTP. Warga negarayang wajib memiliki KTP adalah yang sudah berumur 17 tahun.

1.Susunan Pemerintahan Kecamatan
Dalam menjalankan tugasnya seorang camat dibantu olehperangkat kecamatan seperti sekretaris, para seksi, dan kelompok jabatanfungsional.

Sekretaris kecamatan adalah pimpinan sekretariat kecamatan, yangberada di bawah camat. Sekretaris kecamatan bertanggungjawab kepadacamat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalammelaksanakan tugas penyelenggaran pemerintahan dan memberi pelayananadministrasi kepada seluruh perangkat kecamatan.

Para seksi dalam pemerintahan kecamatan mempunyai tugas membantucamat dalam melaksanakan urusan dalam bidang tertentu. Misalnya dalambidang kesejahteraan sosial, pelayanan umum, keamanan dan ketertiban,
Dalam menjalankan tugasnya, camat bertanggung jawab kepada bupatiatau walikota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Perangkatkecamatan bertanggung jawab kepada camat.

Di kecamatan terdapat fasilitas umum atau instansi milik pemerintah yangbertugas melayani kepentingan masyarakat. Tempat-tempat pelayananmasyarakat tersebut antara lain:

a.Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan merupakan tempat kerja kepala wilayah kecamatanatau camat beserta perangkat kecamatan lainnya.
b.Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor merupakan tempat kerja kepala kepolisian sektor ataukapolsek beserta jajarannya.
c.Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas bertugas melayani kesehatan masyarakat sehingga tarafkesehatan masyarakat dapat lebih meningkat. Puskesmas biasanyadipimpin oleh kepala dinas kesehatan atau dokter yang ditunjuk pemerintahyang dibantu oleh beberapa petugas lainnya.
d.Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Di kecamatan biasanya ada bank pemerintah yang melayani kepentinganmasyarakat. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia. Bank RakyatIndonesia melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai hal sepertitabungan, pinjaman, dan sebagainya.
e.Komando Rayon Militer (Koramil)
Komando Rayon Milter dipimpin oleh Komandan Rayon Militer (Danramil).Komando Rayon Militer bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatandari segala gangguan baik dari dalam lingkungan maupun dari luardaerahnya.

Selain instansi tersebut di atas, terdapat juga lembaga Muspika(Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri atas camat, Kapolsek, dan Danramil.

2.Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan
Struktur organisasi pemerintahan kecamatan

I.Pilihlah jawaban yang tepat!

1.Seorang kepala desa dapat menjabat paling lama … .
a.6 tahun b.8 tahun c.5 tahun d.12 tahun
2.Pemerintahan yang paling rendah di daerah adalah …
.a.kecamatan b.keluarga c.desa d.kabupaten
3.Lembaga organisasi pemuda di desa atau kelurahan adalah … .
a.pramuka b.karang taruna c.BPD d.PMR
4.Lurah memperoleh pendapatan dari … .
a.gaji yang diberikan oleh pemerintah b.bengkok yang dimiliki kelurahan
c.iuran penduduk d.kas desa
5.Desa yang sudah maju dapat ditingkatkan menjadi … .
a.kabupaten b.kelurahan c.kecamatan d.kota
6.Jika terjadi peristiwa kejahatan kita melapor ke … .
a.kantor pos b.polsek c.balai desa d.orang tua
7.Di bawah ini merupakan anggota Muspika, kecuali … .
a.camat b.kapolsek c.Danramil d.kepala desa
8.BRI melayani kepentingan masyarakat, di antaranya … .
a.menabung b.mengirim surat c.membuat KTP d.membuat akte kelahiran
9.Camat digaji pemerintah karena diangkat dari kalangan … .
a.bangsawan b.PNS c.masyarakat d.tokoh agama
10.Sekretariat kecamatan yang dipimpin oleh seorang sekretariskecamatan bertanggung jawab kepada … .
a.kepala desa b.bupati c.camat d.lurah

II.Isilah titik-titik berikut dengan benar!
1.Pemimpin Komando Rayon Militer adalah……………………………….
2.Kepanjangan BKIA adalah……………………………………………………
3.Yang bertugas mengelola administrasi desa adalah………………….
4.Masa jabatan anggota BPD selama……………………………………….
5.Pejabat pemerintah yang berwenang melantik kepala desa yangterpilih adalah…………………………………………………………………….
6.Kamtibnas singkatan dari……………………………………………………..
7.Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh……………………..
8.Struktur organisasi pemerintah kecamatan ditetapkan dengan……
9.Instansi yang berfungsi untuk memperlancar perekonomian masyarakat……………………………………..
10.Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-samapemerintah desa merupakan fungsi dari………………………………….

III.Jawablah pertanyaan berikut ini!
1.Di desa Argo, puskesmas hanya mau melayani warga yang kaya.Menurut kalian, apakah pernyataan tersebut benar? Jelaskan!
2.Menurut kalian, apa saja perbedaan desa dan kelurahan?
3.Apabila kalian menjadi kepala desa, hal-hal apa yang akan kalianlakukan untuk memajukan desa kalian!
4.Kegiatan apa saja yang sering dilakukan oleh karang taruna di desakalian? Sebutkan!
5.Pernahkah kalian berobat ke puskesmas? Coba ceritakan kegiatan yang ada di puskesmas!

Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

1.Pengertian Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Kabupaten atau kota adalah pembagian wilayah administratif setelahprovinsi. Secara umum, kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama.Kabupaten atau kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenangmengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.

Kepala daerah kabupaten disebut dengan bupati, sedangkan kepaladaerah untuk daerah kota adalah walikota. Masa jabatan bupati atau walikotaselama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan.Dalam menjalankan tugasnya bupati atau walikota dibantu oleh wakil bupatiatau wakil walikota

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dipilih langsungoleh rakyat dalam pilihan kepala daerah (pilkada) secara berpasangan. Bupatiatau walikota merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).

Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannyadilantik dengan mengucapkan sumpah atau janji. Bupati dan wakil bupati atauwalikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur atas nama Presiden.

Di dalam pemerintah daerah kabupaten atau kota terdapat suatu lembagayang berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupatenatau kota. Lembaga tersebut adalah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).Muspida terdiri atas Bupati/walikota, Kapolres, Kejaksaan Negeri, danPengadilan Negeri.

2.Pengertian Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayahnasional. Kepala daerah untuk daerah provinsi adalah gubernur.
Gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRDprovinsi. Selain sebagai kepala daerah, seorang gubernur juga berkedudukansebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakilpemerintah di wilayah provinsi bertanggung jawab kepada presiden.

Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah di wilayahprovinsi memiliki tugas dan wewenang, yaitu:
a.pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerahkabupaten/kota,
b.koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dankabupaten/kota,
c.koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugaspembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil gubernur.Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan calon yangdilaksanakan secara demokratis. Pasangan calon tersebut diajukan oleh partaipolitik atau gabungan partai politik.

Kampanye diadakan untukmenyampaikan program-program apabila terpilih menjadi kepala daerah.Kampanye dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga)hari sebelum hari pemungutan suara.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun. Setelah itudapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas namaPresiden. Biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahdibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

3.Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintahdaerah (baik kabupaten, kota, maupun provinsi) mempunyai hak, antara lain:
a.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b.memilih pimpinan daerah,
c.mengelola aparatur daerah,
d.mengelola kekayaan daerah, dan
e.memungut pajak dan retribusi daerah.
Di samping daerah mempunyai hak, daerah juga mempunyai kewajiban,antara lain:
a.menyediakan fasilitas pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa,
b.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan,
c.menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
d.menjaga lingkungan hidup.Pemerintah daerah mempunyaikewajiban menjaga lingkungandaerahnya.Selain itu, mereka jugamempunyai kewajiban melindungibinatang-binatang langka.

Lembaga-Lembaga Pemerintahan DaerahKabupaten, Kota, dan Provinsi
1.Pemerintah Daerah

a.Kepala Daerah
Kepala daerah dipilih secara demokratis.Kepala daerah kabupaten disebut bupati. Kepala daerah kota disebutwalikota. Kepala daerah provinsi disebut gubernur.
Berikut ini tugas dan wewenang kepala daerah secara umum.
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkankebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
3. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuanbersama DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepadaDPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala daerah dibantu olehwakil kepala daerah. Berikut ini tugas wakil kepala daerah.
1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahdaerah.
2. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansidi daerah.
3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah dalampenyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangancalon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1. Langsung
Langsung, artinya setiap pemilihharus memberikan suaranyasecara langsung tidak bolehdiwakilkan kepada orang lain.
2. Umum
Umum, artinya bahwa pendudukyang sudah memenuhi syaratsebagai pemilih, berhak memberikansuara.
3. Bebas
Bebas, artinya pemilih bebasmemilih pasangan calon kepaladaerah yang diinginkan. Tidak adapemaksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya siapa pun tidak ada yang tahu siapa yang dipilih olehpemilih.
5. Jujur
ujur, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, semua pihak yang terkaitharus bertindak jujur sesuai aturan yang ada.
6. Adil
Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuanyang sama.
Penduduk yang dapat menggunakan hak pilih harus memenuhi syaratsebagai berikut:
1. warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudahpernah menikah
2. terdaftar sebagai pemilih,
3. tidak sedang terganggu jiwanya
4. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Pemilihan kepala daerah dan wakilkepala daerah diselenggarakan olehKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)yang bertanggung jawab kepada DPRD.
Dalam mengawasi pemilihan kepaladaerah dan wakil kepala daerah dibentukpanitia pengawas (panwas) pemilihankepala daerah dan wakil kepala daerah.
Anggota panwas terdiri atas unsurkepolisian, kejaksaan, penguruan tinggi,pers, dan tokoh masyarakat.
b.Perangkat Daerah
Perangkat daerah terdiri dari:

1) Sekretariat Daerah
2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3) Dinas Daerah
4) Lembaga Teknis Daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan

Tinggalkan komentar